Ass wr wb.,
Wah lama sekali ndak sempat nulis. Tahu2 sudah 20 Syawal ya.
Jadi walaupun terlambat, mumpung masih syawal, ijinkan saya mohon Anda bukakan pintu maaf atas segala kesalahan, lahir dan batin. Dan semoga segala amal ibadah kita di bulan Ramadhan kemarin diterima sebagai amal shalih yang diridhaiNya, sehingga bekasnya terus dapat mengiringi langkah kehidupan kita 11 bulan ke depan sampai berjumpa lagi dengan Ramadhan mubarak tahun depan, insya Allah.
Ngomong2 jadi rame benar ya diskusi atau talk show atau debat tentang UU Pornografi [atau anti Pornografi] ini ya. Pro dan kontra. masing2 dengan argumennya.
Seorang sahabat, yang mantan petinggi di pemerintahan, sempat bilang, yang namanya “public policy” atau kebijakan publik itu SUDAH PASTI tidak bisa menyenangkan semua pihak, PASTI ada pro dan kontra. Dan ini memang wajar karena di dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia ini banayk sekali kepentingan dan dasar-dasar nilai yang dipakai sebagai acuan. Aturan yang memihak rakyat pasti ditentang oleh kalangan konglomerat dan kapitalis demikian juga sebaliknya. dan lain2.
Lalu, kalau kembali ke RUU [anti] Pornografi ini bagaimana sikap Anda?
Apakah Anda menolak atau mendukung? Bagi Anda yang mendukung Anda boleh ikut ajukan petisi untuk menyuarakan suara Anda lewat website petisi dukung RUU Pornografi ini.
Info ini saya dapat dari detik.com
Sekian dulu, semoga manfaat.
Wassalam wr wb.,






















& Komentar
Oktober 22, 2008 pukul 12:04 pm
Sayah maunya Porno ya Porno, tapi jangan Porno….
Oktober 22, 2008 pukul 5:16 pm
# mas mbelGedez, ngono yo ngono ning ojo ngono
. Sebetulnya kan kita semua juga suka yang parno2 itu kan? Cuma yang repot itu kan parnografi nyang nggak pada tempatnya itu lho mas. Mangkanya betul itu porno ya porno tapi ya ojo porno! Jelas atau tambah bingung he he
Trims sudah kunjung balik. Senang nambah kawan baru.
Oktober 22, 2008 pukul 8:47 pm
saya blm menetukan sikap krn saya blm bc RRU itu
tp prinsipnya sama mau ada perangkat hukum yang jelas mengatur ttg hal ini pak…
sukses ya pak….
Oktober 30, 2008 pukul 5:34 pm
salam
makasih mas atas saran nya .iya rencana mau dibuat seperti yang sampean sarankan tapi aku enggak pandai .entar tak tanyain sama teman yang bisa, coba baca blog ku yang satu lagi ini ya …..
http://hangtuahbatam.blogspot.com/
Oktober 30, 2008 pukul 6:52 pm
@ ricnes, trims sudah kasih komentar.
O ya hari ini UU Pornografi sudah diundangkan Lho. Mari kita dukung penerapannya dengan dewasa dan bijaksana. Semoga ini awal pemberantasan pornografi.
Kalau belum baca silakan cari di Google atau kunjungi blog ini
Januari 29, 2009 pukul 9:55 am
Kalau baca buku “Kenapa berbikini Tak Langgar UU Porno” (ada di Gramedia) maka yang menolak UU Porn harus mendukung, sedangkan yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa begitu?