Oktober 30, 2008...7:06 pm

Alhamdulillah, UU Pornografi Disahkan

Lompat ke Komentar

Ndak banyak komentar: Alhamdulillah, UU Pornografi Disahkan.

Mari kita dukung penerapannya dengan bijak dan dewasa.

Mari mulai dari diri kita sendiri. Mau???

Silakan rujuk berita di detik.com ini:

disini: dpr-sahkan-ruu-pornografi-tanpa-fpdip-fpds

disini: menneg-pp-ini-untuk-melindungi-anak-bangsa

disini: tolak-ruu-pornografi-disahkan-fpdip-dan-fpds-walk-out

klik disini: pengesahan-ruu-pornografi-harus-demokratis

7 Tanggapan

  • saya tidak setuju akan sebagian dari pasal
    uu pornografi ini.
    contoh nya masalah ttg onani,
    siapa sih orang yg tidak pernah onani?
    pa yg membuat/menyetujui tidak perna onani?
    jangan lah kita memiliki sifat yg munafik lahh
    ntar orang bukan salit ngelihat kita.,malah kita di
    tertawaii olah org lain.
    “MUNAFIK”

  • saya sih setuju2 saja ..
    wong untuk kebaikan generasi kita kok .. ^^

  • #kbs/ gandasiringoringo:
    Terima kasih atas komentar Anda. Tentang onani yang dimaksud dalam UU Pornografi itu, adalah pornografi yang memuat onani [Bab II Pasal 4]. Tentu saja secara “common sense” sebagai umat beragama kita setuju hal ini [menurut saya]. Bahwa seseorang dilarang melakukan onani tidak disebutkan dalam UU ini. Tegasnya, yang dilarang adalah seseorang yang melakukan onani [suka rela atau terpaksa] lalu diambil gambarnya dan dipublikasikan secara luas dalam media. Saya pikir Anda juga tidak tidak suka ketika [maaf] sedang onani diambil gambarnya lalu dipublikasikan. Kalau Anda lakukan sendiri di kamar dan tidak dengan maksud dipertontonkan kepada orang lain, tentu itu terserah Anda.
    Sikap seperti inilah yang saya maksud dengan menerapkan UU ini dengan bijak. Tidak mudah menyampaikan sesuatu sebelum benar-benar paham apa yang akan disampaikan.
    Semoga penjelasan ini dapat diterima dan bermanfaat bagi sesiapa saja yang membacanya. Mohon maaf bila ada kata yang tidak berkenan.

    #diaryeki:
    Sikap bijaksana seperti yang Anda sampaikan ini yang perlu kita tiru. Semoga semakin banyak orang seperti Anda.
    [ O ya blog Anda bagus sekali, saya sudah tinggalkan pesan disana]
    Salam

  • iya mas, sama2 ..
    udah saya link blog mas ..

    penjelasan kepada om kbs bener2 bagus, gamblang sekali .. mudah2an ga ada lagi yang melihat UU APP ini setengah mata, karena setahu saya, UU itu saling terkait antara satu dengan lainnya ..

  • #diaryeki:
    Terima kasih, satu kehormatan bagi saya Anda taut blog saya di blog Anda.

  • Jika kita baca buku “Kenapa Berbikini Tak LAnggar UU Pornografi,” (ada di gramedia) maka yang menolak UU POrn seharusnya mendukung, sebalilknya yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa bisa begitu? Dunia memang sudah terbolak-balik. Biar kita tidak terbolak-balik juga, maka buku di atas sangat penting tuk dibaca.

  • #trims Joe,
    nanti kalau ke Gramedia, saya coba lihat.
    Memang pada akhirnya, segala sesuatu tergantung dari cara pandang kita melihat sesuatu, dan dasar apa yang kita pakai untuk “memandang”. Dasar rujukan itu harus sesuatu yang “mutlak benar” dan itu hanya datang dari Allah SWT dan Rasulnya SAW.


Tinggalkan Balasan